Menanggapi isu yang menyebut adanya cacat hukum dalam perizinan, Zulkarnaen membantah dan menegaskan bahwa seluruh dokumen telah diperiksa secara menyeluruh.
Jika terdapat kekurangan administratif, koperasi diberikan waktu untuk memperbaikinya tanpa mengurangi legalitas izin yang sudah diterbitkan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tantangan utama yang dihadapi koperasi dalam menjalankan tambang berizin adalah keterbatasan modal.
Untuk mengatasi hal tersebut, koperasi dapat bekerja sama dengan anggota maupun pihak eksternal melalui mekanisme penyimpanan dana yang sesuai dengan peraturan.
Kepmen 174 diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendorong pertumbuhan sektor pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
