Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Proses hukum kasus pengrusakan rumah di Palu kian menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak Kejaksaan Negeri Palu segera menetapkan P-21 dalam perkara yang menjerat Ang Andreas sebagai tersangka.
Hingga kini, berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polresta Palu masih tertahan.
Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Palu bertindak profesional. Berkas perkara sudah dikirimkan berulang kali, tetapi terus dikembalikan dengan alasan yang sulit diterima,” ujar Muslimin dalam konferensi pers di Palu, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.
Ang Andreas diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHPidana.
Baca Juga : Penghubung Utama di Kota Palu, Jembatan Palu IV Segera Rampung
Penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Palu sejak 13 Desember 2023. Namun, hingga kini, berkas telah dikembalikan sebanyak empat kali dengan status P-19.
