TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus Pengrusakan Rumah Palu Mandek ! Kejari Diduga Hambat Penetapan P-21, Ada Apa ?

Kronologi Pengembalian Berkas:

  • 13 Desember 2023: Berkas dikirim pertama kali, dikembalikan pada 27 Desember 2023.
  • 21 Agustus 2024: Berkas dikirim kembali, namun dikembalikan pada 29 Agustus 2024.
  • 7 November 2024: Berkas dikirim ulang, dikembalikan pada 20 November 2024.
  • 18 Desember 2024: Berkas dikirim terakhir kali, dikembalikan pada 24 Desember 2024.

Muslimin menegaskan bahwa mayoritas petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

Namun, permintaan revisi terus dilakukan, termasuk permintaan menghapus salah satu pasal yang menjerat tersangka.

“Kami melihat ada indikasi penghambatan. Jika memang ada kekurangan dalam berkas, seharusnya disampaikan secara jelas agar segera diperbaiki, bukan malah mengulur waktu,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga : Polda Sulteng dan PT Donggi Senoro LNG Teken MoU Pengamanan, Operasional Dijamin Aman !

Ang Andreas sempat ditahan pada 24 Juli 2023, tetapi hanya dua hari kemudian mendapatkan penangguhan.

Namun, selama masa penangguhan, tersangka justru bebas bepergian ke luar kota hingga ke luar negeri, yang bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP.

“Kejaksaan seharusnya memastikan bahwa penangguhan penahanan tidak disalahgunakan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tersangka,” kata Muslimin.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Pelaku Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Ditangkap di Tangerang Selatan