Pihaknya juga menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi yang menggelar ekspose perkara tanpa melibatkan penyidik Polresta Palu.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Ditangkap di Tangerang Selatan
Keputusan tersebut menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penegakan hukum dalam kasus ini.
“Jika ada masalah dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dilibatkan dalam ekspose perkara. Keputusan yang diambil secara sepihak hanya akan menambah tanda tanya publik,” ujarnya.
Ia menuntut agar Kejaksaan Negeri Palu segera menetapkan P-21 kasus pengrusakan ini dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Lambannya proses hukum dinilai merugikan korban secara materiil dan hukum.
“Kami ingin melihat keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa perkara ini sengaja dihambat demi kepentingan tertentu. Kejaksaan harus memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
