TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kritis Jalan Molosipat | Duit Negara Tercecer !

Sumber juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor mencoba untuk menutupi kekurangan dengan mengupayakan termin kedua, meskipun bobot pekerjaan belum sesuai dengan dana yang telah dikeluarkan.

Dengan SCM 2 yang menunjukkan deviasi minus di atas 20 persen, seharusnya termin berikutnya tidak bisa dicairkan. Namun, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya, menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik dugaan korupsi yang sistematis.

Menurut sumber keterlambatan dan ketidaksesuaian progres ini berpotensi membawa dampak serius bagi perusahaan kontraktor dan pihak terkait. Dengan bobot pekerjaan yang tertinggal jauh dari target, ada kemungkinan proyek ini tidak akan selesai tepat waktu.

Baca Juga : Aib Sahbuddin Di Proyek Bencana

“Perusahaan kontraktor akan terkena denda sebesar 50 juta rupiah per mil dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, perusahaan juga menghadapi risiko pembekuan kontrak black list dan penyitaan jaminan pelaksanaan proyek” jelasnya.

Sementara itu Kasatker PJN wilayah II, Dr Yudha Sandyutama, ST, MT bersama PPK 2.1 Provinsi Sulawesi Tengah, Heryanto, ST,MT ketika dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan whatsup, belum merespon.

Sampai berita ini diterbitkan kedua pejabat yang bertanggung jawab menangani paket proyek Preservasi jalan Molosipat -Lambunu-Mepanga-Tinombo yang dikerjakan oleh PT Bagaskara Pratala Manunggal dengan nilai kontrak Rp48,576.273.900, belum dapat menjawab konfirmasi dari tim media ini.

Baca Juga : Main Sulap Dokumen Tender 184 Miliar

Meskipun bedarsakan hasil penelusuran tim media ini, PT Bagaskara Pratala Manunggal yang di tunjuk sebagai pemenang melalui system Ekatalog pada paket proyek Preservasi jalan Molosipat -Lambunu-Mepanga-Tinombo tersebut akan melaksanakan sejumlah pekerjaan diantaranya sebagai berikut :

  • Pemeliharaan rutin Jalan sejauh 84,36 Km yang meliputi ruas jalan Molosipat -Lambunu 39,06 Km, Lambunu-Mepanga 22,80 Km dan Mepanga-Tinombo 22,50 Km
  • Sementara untuk pemeliharan rutin kondisi jalan sejauh 40,86 Km yang meliputi Molosipat-Lambunu 3,30 Km, Lambunu-Mepanga 14,33 Km dan Mepanga-Tinombo 23,23 Km
  • Penunjang dan Holding sejauh 9,20 Km, Lambunu-Mepanga 5,50 Km dan Mepanga-Tinombo 3,70 Km
  • Rehabilitasi Minor jalan sejauh 7,40 Km meliputi Lambunu-Mepanga 1,30 Km dan Mepanga-Tinombo 6,10 Km
  • Rehabilitasi Mayor Jalan sejauh 2,50 Km meliputi Lambunu-Mepanga 2,00 Km, Mepanaga-Tinombo 0,50 Km
  • Rekontruksi Jalan sejauh 0,30 Km meliputi penanganan di ruas Mepanga-Tinombo sejauh 0,30 Km
  • Penanganan Drainase sepanjang 0,30 Km, Box Culvert Tompeng Km 318+650
  • Penanganan Perkerasan Bahu Jalan sejauh 4,00 Km yang tersebar dibeberapa STS di ruas Lambunu-Mepanga
  • Berkala Jembatan sepanjang 37,20 meter yang meliputi Jembatan Ogodako di ruas Lambunu-Mepanga sepanjang 20,00 meter dan penanaganan Jembatan Lambori sejauh 17,20 meter yang berada di ruas Mepanga-Tinombo
  • Rehabilitasi jembatan sepanjang 118,80 meter yang meliputi Jembatan Taopa sepanjang 82,00 meter yang berada di ruas Molosipat-Lambunu, Jembatan Ogotion 20,50 meter dan jembatan Lambanau 9,30 meter yang berada di ruas Lambunu-Mepanga dan Jembatan Ambesia sepanjang 7,00 meter yang berada di ruas Mepanga-Tinombo
  • Rutin jembatan dengan total panjang penanganan 838,20 meter yang tersebar di sepanjang ruas Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo

Dengan waktu yang semakin mendesak dan situasi di lapangan yang jauh dari ideal, masa depan proyek preservasi jalan nasional yang berada dibawa kendali PPK 2.1 Provinsi Sulawesi Tengah, Satker PJN wilayah II, kini berada di ujung tanduk.

Jika dalam beberapa bulan ke depan tidak ada perkembangan, proyek ini berpotensi menjadi salah satu contoh kegagalan besar dalam upaya pemerintah meningkatkan infrastruktur jalan nasional.

Baca Juga : Main Serong di Gunung Potong

Indikasi dugaan kebocoran anggaran dalam proyek ini merupakan cerminan dari masalah yang lebih besar dalam sistem pengelolaan proyek infrastruktur jalan nasional di Sulawesi Tengah.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proyek, dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Inspektorat Jendral Kementrian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktur Kepatuhan, Direktur Preservasi wilayah II bersama dengan BPJN Sulawesi Tengah, diminta untuk turun perlu mengambil langkah tegas untuk mengusut dan melakukan audit tuntas di proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo ini dan memastikan bahwa setiap rupiah dari dana Negara yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Hanya dengan begitu, harapan akan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah dapat terwujud.

 

Related posts: