TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

JAKSA KEBUT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS MORUT Rp968 Juta

Dijelaskan Edward Malau, perkara ini berawal tahun 2017 silam. Di tahun itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 17.8 miliar. Jumlah itu, diperuntukan untuk 149 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 44 sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dana BOS itu disalurkan Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Kas Daerah Provinsi Sulteng dan langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima bantuan di Bank Pembangunan Sulteng. Penyaluran bantuan itu dilakukan melalui empat tahapan tri wulan.

“Sementara untuk pelaporan pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS tersebut dikelola langsung oleh tim BOS sekolah. Tim Bos sekolah ini, terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah,” jelas Edward.

Dikatakannya, setiap pelaporan pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban bantuan itu, harus mengacu pada beberapa ketentuan yakni, Permendikbud No. 26 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud No. 8 tahun 2007 tentang petunjuk BOS, serta surat edaran Mendagri No. 910/106/SJ/2017, tanggal 11 Januari 2017 tentang petunjuk teknis (juknis) penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan Negeri oleh Kabupaten/Kota.

“Namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Morowali Utara TA 2017, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, TA 2017 terdapat dugaan temuan-temuan dalam pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2017,” kata Edward lagi.

Sambungnya, berdasarkan rekomendasi hasil auditor dan LHP BPK RI tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan. Ternyata terhadap penggunaan dana BOS maupun pertanggungjawaban yang diajukan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni, petunjuk BOS dan petunjuk teknis (juknis) penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban dana BOS Satuan Pendidikan Negeri oleh Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Wahyudi / trilogi.co.id
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.