Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan menyusul pemanggilan lainnya, sehingga pada Tanggal 25 Juni 2019 Gencar Djarot dinyatakan sebagai tersangka.
Tindakan Kepolisian Resor Parimo terkesan mengabaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri,serta sangat mengancam kebebasan Pers di Sulteng Khususnya serta Di Indonesia pada Umumnya.
Untuk menghadapi Tindakan diskriminatif Polres Parimo, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Sulteng untuk mengadvokasi kasus ini.
“Sementara itu,Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi / pembelaan Wartawan di PWI Pusat mengecam keras tindakan Kepolisian Resor Parimo terkait penetapan Status tersangka Kepada Genjar Djarot,wartawan yang juga pemilik Media Koranindigo.online akibat tulisannya.
“Seharusnya Polisi mengedepankan penerapan UU Pers Terkait kasus ini,jangan ada unsur kriminalisasi dalam masalah ini,ini adalah masalah serius yang mengancam kebebasan Pers ditanah air ,kita harus bersikap ” tegas Oktav Ryadi melalui Sambungan Telepon kepada Sekertaris Pengurus SMSI Sulteng,Syahrul.
Rencananya,Tim Kuasa Hukum Gencar Djarot akan melakukan Praperadilan terhadap Polres Parimo dipengadilan Negeri Parimo atas penerapan tersangka Kliennya yang dinilai sangat Prematur.
Penulis : Wahyudi / Rilis SMSI Provinsi Sulawesi Tengah.
