TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

DUA KAKAP KONCO PPK

Tak halnya itu, pada lain kesempatan, pernyataan itu dikuatkan kembali oleh Julian yang memangku jabatan sebagai PPK 08 PJN wilayah II, Koridor Tawaeli – Toboli – Tumora (BTS Poso) yang juga selaku penanggungjawab pada kegiatan ini. “iya pak Jemy yang kerjakan,” katanya, yang ditemui diruanganya pada 29 Maret lalu.

Pengusaha kelas kakap itu, diketahui tengah mengembangkan usaha bisnisnya sebagai kontraktor untuk merambah sejumlah proyek yang di biayai oleh APBN maupun APBD. Dahulu, Jemy Nayoan dikenal sejumlah media, sebagai kontraktor kakap di Kabupaten Luwuk. Berdasarkan sejumlah informasi dan penelusuran dilapangan, sejumlah proyek kontruksi yang dibiayai oleh APBD yang bernilai miliaran rupiah itu ditangani olehnya.

Pada pertengahan bulan Juni tahun 2017 lalu, bisnis Asphalt Mixing Plant (AMP) milik Jemy Nayoan, yang berlokasi di desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai sempat menjadi polemik. Pembangunan fasilitas AMP itu akhirnya ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Banggai melalui tim tehknis dari beberapa instansi, dengan cara menutup usaha yang diduga tidak mengantongi izin gangguan, UKL/UPL, dan IMB itu tepatnya pada tanggal 5 Juni tahun lalu.

Pada urusan kegiatan proyek yang yang bernilai ratusan miliar yang tengah dikerjakan oleh Jemy Nayoan itu, ada keterlibatan dari pengusaha kakap lain, yakni Marten Tibe. Wakil ketua DPC Gerindra itu, diduga melakukan persengkokolan bersama Jemy Nayoan dengan memberikan dukungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang galian C yang masih tahap explorasi untuk mengeruk material disungai dilokasi bendungan tepatnya di desa Nupabomba, milik Pemkot Palu.

Berdasarkan IUP explorasi dengan lahan diperkirakan seluas dua (2) hektar lebih itu, diketahui dari perusahaan CV Watu Nabelo, milik Marten Tibe. “benar ada pengusulan IUP CV Watu Nabelo, tapi itu masih tahap explorasi, belum bisa produksi,” kata salah satu sumber bercerita kepada trilogi.co.

Seelumya, di awal bulan Maret lalu, Trilogi.co, sempat menemukan satu unit alat berat jenis exavator PC 200 sedang beroperasi ditengah badan sungai tersebut. Dengan santai operator alat berat milik perusahaan kontraktor terus mengeruk material didalam perut bumi. Tak jauh dari lokasi alat berat, terdapat bentangan baja yang menyerupai saringan berdiri tegap. Diduga benda tersebut adalah saringan material untuk memisahkan material batu yang telah disesuaikan ukuranya untuk dijadikan sebagai LPA.

Sesekali juga sejumlah unit mobil bak terbuka ngalor-ngidul untuk mengambil material tersebut kemudian dibawa kelokasi proyek yang jaraknya diperkirakan hanya mencapai kurang lebih 1 kilometer dari lokasi pengambilan material.

Anehnya, hal itu bertentangan dengan intruksi Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola, yang telah melakukan moratorium IUP tambangan galian C untuk wilayah Kota Palu, dan Donggala dengan Nomor 540/706/Dinas ESDM-9-ST/2016, tentang penundaan atau penangguhan sementara penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Hal ini tentunya merujuk pada pertimbangan dampak aspek pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hal ini juga menerapkan sanksi administratif sesuai pasal 76 ayat 1 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pertauran Menteri lingkungan hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya di akhir bulan Maret lalu kami melakukan konfirmasi kepada CV Watu Nabelo selaku pemegang IUP explorasi tambang galian C yang berlokasi di Desa Nupabomba, Kecamatan Palu Utara, yang diketahui kepunyaan dari pengusaha ternama di Sulawesi Tengah bernama Marten Tibe.

Melalui pesan via aplikasi whatsup, Marten Tibe, justru memilih menutup diri rapat rapat untuk tidak berkomentar terkait dengan persoalan tersebut. Meskipun berkali-kali dikonfirmasi, wakil ketua DPD Gerndra Provinsi Sulawesi Tengah itu memilih bungkam, sampai berita ini diterbitkan.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Tim / Trilogi.co.id
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.