Namun hingga saat ini proses untuk pembangunan Huntap pun diatas lahan dengan total luas 112,1 Ha belum terlaksana. Beredar kabar, jika lahan yang yang sudah menggerus keuangan Negara senilai Rp18,6 Miliar itu masih dalam status sengketa.
Cerita ini pun akan berkembang dan menjadi tantangan buat penyidik anti rasuah di Sulawesi Tengah yang belakangan ini dinilai kehilangan taji.
Semua pihak yang terkait dalam urusan proyek ini, tidak bisa bersembunyi dibalik keistimewaan profesi dan limpahan harta.
Dalam keadaan seperti ini terang benderang bahwa dalam proses penganggaran hingga proses pelaksanaan proyek ini, terjadi masalah yang lebih kongkrit.
Direktur LBH Progresif Wilayah Sulawesi Tengah menilai kegaduhan soal pengaturan bagi-bagi proyek Land Clearing & Land Development di Kelurahan Talise dan Tondo tersebut, berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dengan demikian, ujarnya, APH bisa menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengusutnya.
Kini APH di Sulawesi Tengah ditantang soal adanya informasi pengaturan bagi-bagi proyek yang beraroma “Korupsi” yang menyerempet dua nama pegawai Kementrian PUPR.
Sulitnya mencari bukti pada persoalan ini, mestinya melalui pendekatan kekayaan !.
