Penyidik Investigasi Keuangan ASTRA Group | Ungkap Jejak Duit ‘Haram’ di Lahan HGU Sawit Sulawesi Tengah

Investigasi keuangan yang dilakukan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengungkap dugaan praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit.

Fokus investigasi ini adalah anak perusahaan PT Astra Agro Lestari  yang diduga memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV tanpa izin resmi selama lebih dari satu dekade.

Aktivitas ilegal ini, yang dimulai sejak 2008, dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp79,4 miliar.

ADVERTISEMENT
PARALLAX ADSMasukkan gambar/kode iklan dari Customizer

Penyidik Kejati kini memperluas pemeriksaan, termasuk terhadap jajaran petinggi PT AALI, guna menelusuri aliran dana dari hasil aktivitas ilegal di lahan negara tersebut.

PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), anak perusahaan PT AALI, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Berdasarkan data yang diperoleh Kejati Sulteng, PT RAS telah memanen kelapa sawit di atas lahan milik PTPN XIV tanpa membayar sewa sejak 2008.

Lahan tersebut merupakan area HGU yang dikelola PTPN XIV berdasarkan izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kerugian negara mencapai Rp79,4 miliar dihitung berdasarkan nilai sewa lahan yang semestinya dibayarkan oleh PT RAS.

Di kutip dari Deadlinenews belum lama ini, Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Laode Sofyan, Kasi Penkum Kejati Sulteng menjelaskan bahwa nilai kerugian ini masih dari satu komponen.

“Potensi kerugian bisa lebih besar jika seluruh aspek diperhitungkan, termasuk kerusakan lingkungan,” katanya.

Investigasi keuangan menunjukkan bahwa PT RAS, yang 99,9 persen sahamnya dimiliki oleh PT AALI, diduga beroperasi sebagai perusahaan boneka.

Modus ini memungkinkan PT AALI memanfaatkan luas lahan yang melebihi batas perizinan yang diperbolehkan bagi satu perusahaan.

Halaman Selanjutnya :Selain itu, PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Sawit Jaya Abadi...