Tolitoli – Polemik WPR Oyom Tolitoli belum mereda. Di balik izin tambang rakyat ini, muncul klaim yang saling bertolak belakang dan kini, fakta baru mulai terungkap ke publik.

Siapa sebenarnya yang berperan di balik WPR Oyom Tolitoli ?.

Pertanyaan ini mencuat setelah Koperasi Arung Ponggawa Mineral mengungkap kronologi yang berbeda dari klaim pihak lain.

Ketua Koperasi Arung Ponggawa Mineral mewakili sembilan koperasi lainya, Andi Hamka Palewai melalui juru bicaranya, Faizal M Yahya menyampaikan kronologi panjang perjuangan pihaknya.

Ia menilai peran koperasi yang sejak awal menginisiasi pengajuan wilayah pertambangan rakyat tidak diakui dalam pemberitaan maupun klaim pihak lain.

Menurut Faizal, proses pengajuan telah dimulai sejak 2021 melalui permohonan kepada gubernur atas nama Bupati Tolitoli.

Pada 2022, wilayah pertambangan rakyat (WPR) Oyom resmi terbit dari Kementerian ESDM dengan luas 99,25 hektar.

Namun, ia menyoroti bahwa pada fase awal tersebut, pihak lain yang kini terlibat belum berbentuk koperasi.

“Baru setelah WPR terbit, kelompok tersebut berubah menjadi koperasi. Ini bisa ditelusuri dari tanggal pendirian notarisnya,” ujarnya.

Faizal juga menyinggung pernyataan dalam sebuah pertemuan saat kunjungan gubernur Rusdy Mastura ketika itu ke pabrik tembaga di KEK Palu, di mana disebutkan bahwa rekomendasi yang diberikan pemerintah ditujukan untuk komoditas emas kepada kelompok tertentu, bukan tembaga.

Ia menilai hal ini semakin memperjelas perbedaan arah dan dasar klaim antar pihak dalam pengelolaan WPR Oyom Tolitoli.

“Sejak awal kami yang mengurus, mengawal, hingga mendatangkan tim geologi dari kementerian. Tapi sekarang seolah-olah perjuangan itu diabaikan,” kata Faizal.

Ia menambahkan, klaim bahwa WPR merupakan murni hasil upaya pemerintah tidak serta-merta meniadakan kontribusi koperasi dalam proses administratif dan lapangan.

Persoalan ini berdampak langsung pada masyarakat sekitar, terutama terkait peluang pemberdayaan ekonomi berbasis pertambangan rakyat.

Ketidakjelasan pengakuan peran dan lambannya proses penerbitan IPR berpotensi menghambat aktivitas ekonomi lokal serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha kecil di sektor pertambangan.

Secara administratif, proses pengajuan IPR juga masih menghadapi kendala.

Berkas yang diajukan koperasi ditolak oleh Dinas ESDM dan PTSP karena draft IPR belum diterbitkan kementerian serta status kawasan yang masih termasuk hutan lindung.

Padahal, sebelumnya kementerian telah menurunkan tim geologi untuk melakukan verifikasi lapangan di Desa Oyom, yang turut dikawal langsung oleh pihak koperasi Arung Ponggawa Mineral.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik WPR Oyom Tolitoli mencerminkan kompleksitas tata kelola pertambangan rakyat di daerah, khususnya terkait sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

Persyaratan seperti penetapan blok IPR oleh gubernur serta perubahan status kawasan hutan menjadi faktor rumit yang menentukan kelanjutan izin.

Dokumen resmi berupa Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540.16.5/18/Gub.ST (2023) yang mendukung peran Koperasi Arung Ponggawa Mineral semakin memperkuat posisi koperasi dalam proses ini.

Ke depan, kejelasan regulasi dan pengakuan terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi kunci agar pengelolaan WPR Oyom Tolitoli dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.