Ketidakjelasan pengakuan peran dan lambannya proses penerbitan IPR berpotensi menghambat aktivitas ekonomi lokal serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha kecil di sektor pertambangan.
Secara administratif, proses pengajuan IPR juga masih menghadapi kendala.
Berkas yang diajukan koperasi ditolak oleh Dinas ESDM dan PTSP karena draft IPR belum diterbitkan kementerian serta status kawasan yang masih termasuk hutan lindung.
Padahal, sebelumnya kementerian telah menurunkan tim geologi untuk melakukan verifikasi lapangan di Desa Oyom, yang turut dikawal langsung oleh pihak koperasi Arung Ponggawa Mineral.
Dalam konteks yang lebih luas, polemik WPR Oyom Tolitoli mencerminkan kompleksitas tata kelola pertambangan rakyat di daerah, khususnya terkait sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
Persyaratan seperti penetapan blok IPR oleh gubernur serta perubahan status kawasan hutan menjadi faktor rumit yang menentukan kelanjutan izin.
Dokumen resmi berupa Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540.16.5/18/Gub.ST (2023) yang mendukung peran Koperasi Arung Ponggawa Mineral semakin memperkuat posisi koperasi dalam proses ini.
