Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sigi 2024, mengukuhkan kemenangan Rizal-Samuel sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Putusan MK Sigi ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat mencuat pasca-pemungutan suara dan membuka jalan bagi pelantikan Bupati Sigi dalam waktu dekat.
Baca Juga : Peresmian Taman Al-Asmaul Husna, Ikhtiar Sigi Perkuat Nilai Religius Masyarakat
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara sengketa Pilkada Sigi pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/2/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Sigi 2024 | Fakta Mengejutkan di Sidang Perdana MK, Dugaan Pelanggaran KPU Dipersoalkan !
Dengan putusan tersebut, Rizal-Samuel sah sebagai pemenang Pilkada Sigi 2024. KPU Kabupaten Sigi diminta segera menetapkan hasil akhir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi putusan MK Sigi, DPRD Kabupaten Sigi mendorong pemerintah daerah segera memastikan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua DPRD Sigi, Ardiansyah, menekankan bahwa proses administrasi pasca-putusan MK harus berjalan lancar agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di daerah tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelantikan Bupati Sigi tidak mengalami penundaan. Kepastian ini penting agar roda pemerintahan berjalan efektif,” kata Ardiansyah dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga : Kuasa Hukum Rizal-Samuel di MK : “Tak Ada Pelanggaran, Ini Bukti Kuat Kami !”
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan dan pelantikan kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus segera ditindaklanjuti setelah sengketa Pilkada selesai.
Putusan MK Sigi Akhiri Polemik, Rizal-Samuel Siap Fokus Program Prioritas
Pasangan Rizal-Samuel menyambut baik putusan MK yang mengesahkan kemenangan mereka.
Dalam pernyataan resminya, Rizal menegaskan komitmennya untuk menjalankan program prioritas yang telah dijanjikan selama kampanye, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi berbasis pertanian dan UMKM.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sigi yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Saatnya berkolaborasi untuk mewujudkan Sigi yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Rizal.
Baca Juga : Menelisik Keindahan Taman Asmaul Husna Sigi | Ikon Baru Wisata Religi di Sulawesi Tengah !
Sementara itu, Samuel menegaskan bahwa mereka akan merangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sigi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu setelah dinamika politik Pilkada.
“Pilkada telah usai. Kini saatnya kita bekerja bersama, tanpa lagi melihat perbedaan pilihan,” kata Samuel.
Dengan putusan MK Sigi yang final, proses administrasi menuju pelantikan Bupati Sigi diperkirakan akan segera dilakukan dalam beberapa pekan ke depan.
Baca Juga : Hibah Musholla Manunggal Perkuat Sinergi Pemda Sigi dan TNI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan akan mengkoordinasikan prosesi pelantikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Putusan MK Sigi menegaskan kemenangan Rizal-Samuel dalam Pilkada 2024, mengakhiri polemik hukum yang sempat terjadi.
Dengan keputusan ini, perhatian kini beralih pada kepastian pelantikan Bupati Sigi agar roda pemerintahan berjalan tanpa hambatan.
DPRD Kabupaten Sigi menekankan pentingnya percepatan pelantikan, sementara Rizal-Samuel menyatakan kesiapan mereka untuk segera bekerja demi kepentingan masyarakat Sigi.