Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sigi 2024, mengukuhkan kemenangan Rizal-Samuel sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Putusan MK Sigi ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat mencuat pasca-pemungutan suara dan membuka jalan bagi pelantikan Bupati Sigi dalam waktu dekat.
Baca Juga : Peresmian Taman Al-Asmaul Husna, Ikhtiar Sigi Perkuat Nilai Religius Masyarakat
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara sengketa Pilkada Sigi pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/2/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Sigi 2024 | Fakta Mengejutkan di Sidang Perdana MK, Dugaan Pelanggaran KPU Dipersoalkan !
Dengan putusan tersebut, Rizal-Samuel sah sebagai pemenang Pilkada Sigi 2024. KPU Kabupaten Sigi diminta segera menetapkan hasil akhir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
