Penyidik Investigasi Keuangan ASTRA Group | Ungkap Jejak Duit ‘Haram’ di Lahan HGU Sawit Sulawesi Tengah

Investasi senilai Rp12 miliar yang digunakan PTPN XIV untuk penanaman kelapa sawit juga menjadi sia-sia akibat tindakan PT RAS yang menebang pohon tanpa izin.

Kasus ini juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengelolaan lahan di Indonesia. Pada 2006, PT RAS memperoleh izin lokasi seluas 21.289 hektare dari Bupati Morowali.

Izin ini mencakup sebagian besar lahan yang telah dikelola PTPN XIV berdasarkan sertifikat HGU resmi. Tumpang tindih perizinan ini menjadi celah yang dimanfaatkan PT RAS untuk menjalankan aktivitas ilegal.

ADVERTISEMENT
PARALLAX ADSMasukkan gambar/kode iklan dari Customizer

Penyidik Kejati Sulteng menilai bahwa lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penerbitan izin menjadi salah satu akar masalah.

“Kasus ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem tata kelola agraria di Indonesia,” kata Laode Sofyan, Kasi Penkum Kejati Sulteng.

Kejati Sulteng memastikan akan terus menggali aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal ini.

Fokus utama adalah memastikan dana tersebut tidak dialihkan ke luar negeri atau digunakan untuk memperbesar keuntungan perusahaan induk.

Selain itu, penyidik berkomitmen memulihkan kerugian negara dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya yang tidak hanya bersifat finansial tetapi juga lingkungan dan sosial.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, sekaligus mendorong tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.

Dengan investigasi keuangan yang terus berjalan, publik menanti langkah konkret dari Kejati Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pengelolaan sumber...