Selain itu, PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA), anak perusahaan lain dari AALI, juga disebut-sebut terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.
Sumber penyidik menyebutkan bahwa struktur keuangan yang diterapkan PT AALI memudahkan aliran dana hasil panen kelapa sawit masuk ke rekening induk perusahaan. Modus ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan TPPU.
Sebagai bagian dari investigasi keuangan, Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 November 2024.
Tingning diduga mengetahui aliran dana hasil aktivitas ilegal anak perusahaannya. Sebelumnya, Direktur Operasional PT AALI, Arief Catur Irawan, juga telah diperiksa terkait kasus yang sama.
Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur PT AALI, Rujito Purnomo, serta sejumlah pejabat lain, termasuk Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom.
Daniel sempat mangkir dari panggilan pada 4 November 2024, namun akhirnya memenuhi pemeriksaan pada 7 November.
Selain jajaran direksi PT AALI, auditor publik Buntoro Rianto dari Tanudireja Wibasana turut diperiksa untuk memberikan klarifikasi atas laporan keuangan PT RAS. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dan menghasilkan temuan awal terkait dugaan manipulasi laporan keuangan.
Selain aspek keuangan, alih fungsi lahan yang dilakukan PT RAS juga menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan.
Sebanyak 6.110 hektare kawasan hutan dialihfungsikan tanpa izin, mengakibatkan hilangnya tutupan hutan dan mengancam keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Tindakan ini juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
Dari sisi sosial, PTPN XIV kehilangan potensi pendapatan tahunan sekitar Rp6,6 miliar sejak 2009.
