Sementara itu pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undnag-undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada di padanya karena jabatan

atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1000.000.000.
Perkara ini masih terus berlanjut. Terakhir, pihak penyidik Tipidkor Polda Sulteng 13 Agustus 2018 lalu telah mengirimkan SPDP Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng, kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang ditandatangani langsung oleh Kombes Arief Agus Marwan ,SIK,MT selaku Direktur Reskrimsus Polda Sulteng.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu ketika dikonfirmasi Trilogi.co, Sabtu (08/09/2018), melalui pesan aplikasi Whatsup di nomor ponsel pribadinya memilih irit komentar dan menampik jika pihak Kejati belum menerima secara resmi salinan SPDP Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng, yang sudah dilayangkan oleh pihak penyidik Tipidkor Polda Sulteng pada 13 Agustus lalu. “Belum bro,” singkatnya.
