TRILOGI, PALU – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum dan Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), mempersangkakan bupati Kabupaten Sigi, Moh. Irwan, melanggar dua pasal sekaligus.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP –A/393/VIII/SPKT serta LP-A/394/VIII/SPKT tertanggal 13 Agustus 2018 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Agustus 2018.
“Itu di fb nya Sahrul Abbas, tidak tau dia dapat dari mana, karna yang kita kirim cuman Kejati. Itu tanggalnya. Tembusan sudah dikirim semua,” singkat AKBP Teddy Salawaty, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulteng, kepada Trilogi.co, Sabtu (08/09/2018)
Dalam perkara yang terdaftar melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Agustus 2018, bupati Sigi, Moh Irwan, diduga melanggar dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan setiap penyelenggara Negara atau anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (Dua) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1000.000.000.
