Sebelumnya tim penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulteng melalui sejumlah informasi dari beberapa sumber menyebutkan, jika Bupati Sigi Moh Irwan dan Kadis PU Iskandar Nongtji telah memenuhi undangan panggilan penyidik dan dimintai keterangnya berkali-kali untuk dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) satu pekan lalu dengan dugaan perkara Mal Administrasi Pemberian Ijin Asphalt Mixing Plants (AMP), Cement Mixing Plant (CMP) dan Stone Crusher yang tersebar di wilayah Kabupaten Sigi.
Bupati Moh Irwan dan bawahnya Kadis PU Iskandar Nongtji diduga melakukan Pemufakatan dan Kerjasama secara melawan Hukum yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara terkait pembangunan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP), Cement Mixing Plant (CMP) dan Stone Crusher yang tersebar di wilayah Kabupaten Sigi yang tidak sesuai peraturan dan Perijinan yang berlaku di Daerah.
Penulsi : Wahyudi / Trilogi.co.id
