Pengakuan Hamsir ini terjawab setelah ditemui sejumlah awak media Kamis 16 Juli 2020 seusai menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya sebagai saksi di kantor Kejati Sulteng bersama tiga orang saksi lainya, diantaranya mantan Walikota Palu dua periode Rusdi Mastura, saksi inisial RO, dan SY. Tercatat hingga kasus ini bergulir, penyidik anti rasuah Kejati Sulteng sudah memeriksa sebanyak 50 orang sebagai saksi.
Yang menarik pada siang itu, Rusdi Mastura yang mengenakan kemeja lengan panjang biru dan menggunakan masker, hadir di gedung Kejati untuk memenuhi undangan penyidik untuk pertama kalinya pukul 09.00 Wita, terkait tagihan eskalasi hutang Pemkot terhadap PT Global Daya Manunggal (GDM).
Selama tiga jam menjalani pemeriksaan di ruangan Asisten Pidana khusus (Aspidsus), Rusdi Mastura keluar yang didampingi seseorang pria paruh baya yang berkemeja warna kuning. Diluar ruangan, sejumlah awak media telah menanti dan mencoba mengikuti langkahnya sambil bertanya berkaitan kehadiranya digedung Korps Adhiyaksa itu.

“ Saya memberikan keterangan hanya soal proses pembayaran jembatan saat saya masih menjabat walikota palu. Karena waktu itu, saya menolak membayar sisa dari harga jembatan yang harus dibayarkan, karena belum ada putusan apapun saat itu. Kalau sekarang karena ada keputusan MA, menurut saya tidak salah kalau pemerintah membayarnya, sesuai putusan itu,” ungkapnya.
Sembari berjalan, ia sedikit megurai jika untuk proses kelanjuta pembayaran, dirinya tidak mengetahui lagi mekanismenya, dikarenakan bukan pada zaman dirinya memimpin Pemkot Palu. Namun dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng tentunya sangat diapresiasi, agar bisa meluruskan isu yang telah beredar. “ Semua tentunya baik-baik saja untuk mengungkapkan yang benar, sebab yang benar tetap benar dan salah ia salah, jangan kita berlebihan,” tutupnya sambil berlalu.
Penyidikan perkara bagi-bagi fee berubah jadi suap yang dilakukan penyidik anti rasuah Kejati Sulteng, masih berkutat untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat siapa menjadi tersangka dalam perkara ini. Meskipun informasi yang beredar, bagi-bagi fee atas pembayaran eskalasi hutang Pemkot terhadap PT GDM, terjadi dan tidak merata.
