Seperti diberitakan oleh salah satu media online terbitan Palu yang menulis pembagian fee bervariasi mulai dari Rp100 juta, Rp50 Juta, Rp20 Juta, Rp10 juta bahkan ada yang tidak menerima sepeserpun alias tak kebagian. Informasinya uang diduga dari bagi-bagi fee pembayaran jembatan itu ada yang digunakan untuk ongkos maju dalam Pilkada Legislatif 2019 lalu.
Dari sejumlah pihak yang diperiksa penyidik Kejati Sulteng hingga saat ini baru satu yang mengakui menerima uang yang disebut-sebut sebagai uang dari pembagian fee pembayaran utang jembatan IV Palu.
Dua hari sebelumnya Rabu 15 Juli 2020, Kejati Sulteng Gery Yasid, melalui Kasipenkum Kejati, Inti Astutik, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, dan penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka pada penyidikan perkara ini.

“Sampai saat ini masih tahap penyidikan dan baru satu orang yang mengembalikan uang kepada penyidik dalam kasus tersebut, namun kami tidak bisa sebutkan siapa orangnya. Yang jelas penyidik masih terus berkerja,” Singkat Inti Astutik, Kasi Penkum Kejati Sulteng, yang dihubungi Koran Trilogi.
Penyidikan perkara suap atas fee pembayaran hutang eskalasi jembatan Palu VI terus bergulir. Penyidik masih repot mengungkap. Kemana saja aliran suap itu mengalir masih Wallahua’alam Bissawab. Mestinya melalui pendekatan kekayaan. Keterangan Hamsir, adalah kunci bagi pintu masuk membongkar suap. Kita tunggu kelanjutanya !.
Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi
