Sementara terdakwa Djufri Katili kebagian dua paket proyek diantaranya, peningkatan ruas jalan dalam kota Banggai senilai Rp 7,9 miliar, peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp 2,9 miliar.
Dalam persidangan itu juga terungkap dimana ketiga terdakwa sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, pada bulan Juli terdakwa Djufri Katili memberikan uang Rp 500 juta, bulan September Rp 250 Juta kepada Wenny Bokamo, pada bulan November , Andreas Hongkiriwang Rp 500 juta, Hedy Thiono Rp 500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp 500 juta, Martinus Rp 500 juta, Hendri Wijaya Gozali Rp 250 juta.
Kemudian, terdakwa Andreas Honkriwang Rp 300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp 200 juta dan terdakwa Hedy Thiono Rp 500 juta, totalnya Rp 1 miliar.
Perbuatan terdakwa memberikan uang totalnya Rp 2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi , sebagaimana diancam dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.info/futures/ref?code=JW3W4Y3A
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.