Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara tiga Terdakwa menyuap Bupati nonaktif Kabupaten Banggai Laut, Weni Bukamo. Tiga Terdakwa itu adalah Hedy Thiono, Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada, Andreas Hongkiriwang, Direktur PT Andronika Putra Delta dan Djufri Katili, Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri.
Dalam proses persidangan kedua yang digelar secara Virtual pada Kamis 25 Februari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) PHI/klas A1/Tipikor Palu, dengan agenda pemeriksaan saksi. Terungkap fakta suap kepada Bupati nonaktif Banggai Laut, Weni Bukamo terkait jual beli sejumlah paket proyek kontruksi pada Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp2,2 Miliar di dinas PUPR.
Fakta itu Sebelum terjadi transaksi, Weni Bukamo memerintahkan Basuki Mardiono Kepala Dinas PUPR Balut, Ramli Hi.Patta Kabid Cipta Karya PUPR dan Nasir Gobel Kepala Bagian Barang dan Jasa, untuk memberikan paket-paket pekerjaan tersebut, dengan syarat agar menyediakan uang untuk maju pada pemilihan Bupati Balut Periode 2021-2025, dikoordinir Recky Suhartono Godiman orang dekatnya.
Pada sidang hari itu yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Marliyus, turut dihadiri kuasa hukum masing – masing terdakwa Andreas Hongkiriwang diwakili Mohamad Didi Permana dan Muhammad Sidiq Djatola, Terdakwa Hedy Thiono Titus dan terdakwa Djufri Katili diwakili Syahrul, Nasrul Djamaludin dan Maharani Caroline. Sementara JPU dari KPK Arif Suhermanto, Eva Yustisiana, Joko Hermawan.

Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.info/futures/ref?code=JW3W4Y3A
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.