Aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menggegaskan audit pada proyek tersebut yang menjadi fasilitas umum. Betapa mahalnya “harga” persatu jembatan pada proyek yang telah menggerus keuangan Negara yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diduga dikerja secara asal sekaligus menjadi cermin buruk penanganan fasilitas public.
Hasil penelusuran trilogi.co.id, dua pekan bulan Januari lalu kondisi sebagian jembatan masih dalam tahap progress pekerjaan. Masih banyak item pekerjaan belum terselesaikan. Hal ini mencerminkan buruknya pengawasan dan kordinasi anatara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa dilapangan. Salah satu item pekerjaan itu, yakni pembuatan saluran air.
Celakanya , dilapangan para pekerja terlihat melakukan pekerjaan itu tanpa didampingi pihak pengawas lapangan sehingga pekerjaan itu dilakukan secara asal. Tentunya, sudah dapat dipastikan kualitas dari hasil pekerjaan pada progress saluran pembuangan air itu akan mempengaruhi kondisi proyek itu sendiri. Hampir semua bangunan saluran air dibeberapa jembatan pada proyek ini dikerjakan secara asal. Pihak kontraktor pelaksana sebagai penyedia jasa kontruksi dan pihak pemberi pekerjaan tentunya orang pertama yang bertanggungjawab pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Negara ini yang diduga banyak menyerempet rambu itu.
Semua pihak tanggap terhadap kedua sejawat ini, yakni Kasatker PJN wilayah III dan PPK 11, atas progres penanganan jembatan yang telah menggerus keuangan Negara yang diduga banyak menyerempet rambu. Kontribusi kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran puluhan miliar ini, tampak mencolok dengan cara mengkadali agar hasil pekerjaan terlihat samar-samar baik. Akankah ini menjadi petunjuk awal, untuk memutus mata rantai permainan pintu belakang yang ditenggarai terindikasi rasuah itu ?.
Meskipun, jelas Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi mengatur mengenai kontrak kerja kontruksi pada pasal 46 ayat (1), (2), Pasal 47 ayat (1), (2). Kemudian selain, UU No 2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai pengawasan jasa kontruksi pada Pasal 80 yaitu Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa kontruksi yang diterangkan pada Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 60 yang mengatur mengenai kegagalan bangunan, sanksi dan penyelesaian sengketa pada ayat (1, – 4), Pasal 63, Pasal 88, dan Pasal 98.
Hasil penelusuran trilogi.co.id, dari beberapa sumber menyebutkan, untuk paket Penggantian jembatan Kasimbuncu cs ini, yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP), KSO dengan PT Surya Baru Cemerlang (SBC), dengan No kontrak HK.02.03/Bb.14/PJN III/PPK-11/KONT/KSMBNCU/121, senilai Rp42.129.000.000, terdiri dari beberapa pekerjaan Box Culvert dengan satu jembatan utama.
Sementara hasil riset trilogi.co.id, diketahui PT Wanita Mandiri Perkasa dengan alamat Jln. Jend Sudirman No 28, Kel Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan NPWP 01.776.138.8-077.000, dengan direktur dijabat oleh Chairil Anwar. Sementara itu PT Surya Baru Cemerlang diketahui berkedudukan di Wosu Kecamatan Bungku Barat, dengan NPWP 02.119.800.7-833.000, dengan direktur dijabat oleh Siti Ramadhan.
Semua pihak yang terkait tidak bisa bersembunyi di balik keistimewaan profesi dan limpahan harta. Dalam keadaan seperti ini terang-benderang bahwa dalam proses perencanaan, penganggaran hingga proses pelaksanaan proyek jumbo itu terjadinya masalah yang lebih kongkrit. Semua pihak yang terkait justru diduga terindikasi penyalahgunaan profesi serta melindungi niat kejahatan sehingga mengakibatkan dampak pada progress proyek tersebut . Inikah contoh kesekian tentang bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan kembali bersekutu seperti halnya proyek penggantian jembatan Kasimbuncu Cs ini.
AUDIT TOTAL INFRATSRUKTUR
Kini langkah Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini ditantang oleh proyek kontruksi diatas tanah yang dibiayai oleh APBN di Sulawesi Tengah khususnya pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs ini. Proyek-proyek yang telah menggerus keuangan Negara itu dinilai kurang berkualitas akibat antisipasi yang terlambat. Tapi pada ruas koridor yang di tangani keduanya ini justru begitulah adanya. Sejumlah masayarakat, setempat, membenarkan hal ini. Kini publik menunggu Pemerintah dan aparat hukum di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyikapi kejadian ini. Akankah aparat hukum serius menyikapi informasi ini ?. Kita tunggu kabar selanjutnya.
