TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Bandar Emas di Sungai Tabong

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, kami menduga pemberi modal besarnya itu dari luar Buol dan Tolitoli,” ujar sembari menambahkan, informasi terakhir ada juga pemodal yang berasal dari Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga : MUSIM HUJAN BANJIR AIR MATA

Razak menambahkan, aktifitas tambang emas di Sungai Tabong itu, memang ilegal karena tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Razak juga menyebutkan, aktifitas pertambangan ilegal di Sungai Tabong akan berdampak negatif. Apalagi, penambangan emas ilegal tersebut dilakukan di sekitar sungai yang hilirnya mengalir di dua wilayah, yakni Kabupaten Buol dan Tolitoli.

Kata Razak, sangat mungkin akibat aktifitas penambangan tersebut akan memicu bencana banjir bandang, yang merugikan masyarakat Kabupaten Buol dan Tolitoli, terutama di hilir Sungai Tabong.

Baca Juga : ATURAN KETAT, PENGAWASAN LONGGAR

Pasalnya, aliran Sungai Tabong yang menjadi lokasi penambangan tersebut mengalir ke dua wilayah, yakni Buol dan Tolitoli.

Sebelah timur hulu Sungai Tabong mengalir ke Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Sedangkan hulu bagian barat Sungai Tabong mengalir hingga Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

“Jika terus menerus dibiarkan, dampaknya akan sangat mengerikan, karena bisa memicu bencana banjir bandang,” katanya.