TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

TIM ADVOKASI PENA 98 BERI PENJELASAN HUKUM ATAS BERITA YANG MEMPERSOALKAN YAHDI BASMA

Dalam persidangan perkara Undang-Undang ITE yang menyeret nama terdakwa Yahdi Basma yang juga menjabat sebagai angggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, tim penasehat hukum terdakwa mengoreksi isi pernyataan sumber berita yang dimuat oleh salah satu media online terbitan Palu. Seperti apa ceritanya?

Pada tanggal 9 November 2020, tim penasehat hukum terdakwa Yahdi Basma yang tergabung dalam Tim Advokasi Persatuan Nasional Aktivis (PENA 98) menemukan berita dari salah satu link media online Jafarbuaisme.com, dengan judul “Jadi Terdakwa, Yahdi Basma Bisa Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPRD Sulteng”. Dalam berita tersebut, Pewarta pemilik blog, mengutip keterangan Juru Bicara Gubernur Sulteng, Mohammad Haris Kariming yang menyebutkan bahwa;

“terdakwa Yahdi Basma sebenarnya dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sulteng. Itu bila merujuk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Haris Kariming menjelakan bahwa saat ini yang bersangkutan telah berstatus terdakwa berdasarkan surat Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-1809/P.2.10/EKU.2/10/2020 tertanggal 21 oktober 2020. Lalu dikuatkan dengan Surat Pengadilan Negeri Palu Nomor: 448/PID.SUS/2020/PN.PAL tertanggal 22 oktober 2020.

Menurut Haris yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008. tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disebutkan dalam Surat Kejari Palu. ”Perkara Yahdi Basma ini termasuk kategori perkara tindak pidana khusus. Jadi bukan perkara biasa. Yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sulteng,”

Atas isi pernyataan sumber diberita tersebut, Tim Advokasi PENA 98 yang ketuai oleh Muh Rasyidi Bakry sekaligus yang mendampingi terdakwa Yahdi Basma, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dalam bentuk rilis yang diterima Koran Trilogi Selasa malam 10 Oktober 2020. Berikut isi keterangannya.

Suasana persidangan atas perkara UU ITE yang menyeret nama Yahdi Basma.
Foto dok PENA 98
Halaman Selanjutnya :1. Bahwa benar, Klien kami saat ini sedang menjalani persidangan selaku Terdakwa...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.