Sejak Januari 2019 hingga 10 Juni 2019, Pengadilan Negeri Klas 1A/PHI/ Tipikor Palu menerima 19 kasus tindak pindana korupsi (Tipikor). Dari 19 kasus tersebut, 9 diantaranya telah diputus oleh majelis hakim.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Jum’at (14/6/2019), mengatakan, kasus tipikor yang diputus tersebut adalah kasus penyalahgunaan dana Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, dengan terdakwa Suharto L Dg Matutu, selaku Pjs Kepala Desa.
“Oleh jaksa pejuntut umum (JPU), Suharto didakwa merugikan negara Rp 69.620 juta dan divonis hakim pidana penjara satu tahun, ” katanya.
Kemudian kasus tipikor penyalahgunaan dana Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan terdakwa Iswanto selaku mantan Kades dan Muhamad selaku bendahara.
“Oleh JPU keduanya didakwa merugikan Negara Rp 74.269 juta, dan keduanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.
Selanjutnya, penyalahgunaan dana Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, dengan terdakwa Daud Marianto Laganda, selaku Kades.
