Oleh JPU, Sakdar Piyeke didakwa merugikan Negara Rp 195,942 juta dan divonis pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Selain itu, kasus korupsi penyalahgunaan dana Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dengan terdakwa Ahmad Yusuf dalam kapasitas sebagai Kades Lampasio.
Oleh JPU, Ahmad Yusuf didakwa merugikan Negara Rp 436,091 dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Lilik menambahkan, kasus penyalahgunaan dana Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, juga telah divonis perkaranya oleh majelis hakim. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini, masing- masing Jenny Maryati Bontura selaku bendahara desa, Fredrik Indra Praja Bukaka selaku Sekdes, dan Agrein Solitan, selaku Kades.
Oleh JPU, ketiganya didakwa merugikan Negara Rp 127 juta. Agrein Solitan dan Fredrick Indra Bulaka, masing -masing divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Jenny Maryati Bontura divonis satu tahun dan 6 bulan penjara.
“Dari kesembilan kasus tersebut, diantaranya sebagian kecil ada mengajukan banding, yakni kasus Ahmad Yusuf, ” kata Lilik.
