Oleh JPU, Daud Marianto Laganda dianggap merugikan Negara Rp 402,768 juta dan divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Selain itu kata Lilik, kasus penyalahgunaan dana Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, dengan terdakwa Suyanto selaku Kades.

Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono. FOTO Doc: Ikram
Oleh JPU, Suyanto didakwa merugikan Negara Rp 205 juta dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Kasus korupsi Desa Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai juga telah divonis perkaranya oleh majelis hakim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sakdar Piyeke, selaku Kades.
