TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KORUPSI DANA DESA, SEMBILAN KADES di SULTENG DIVONIS BERSALAH

Oleh JPU, Daud Marianto Laganda dianggap merugikan Negara Rp 402,768 juta dan divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Selain itu kata Lilik, kasus penyalahgunaan dana Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, dengan terdakwa Suyanto selaku Kades.

IMG_20190610_184819.jpg

Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono. FOTO Doc: Ikram

Oleh JPU, Suyanto didakwa merugikan Negara Rp 205 juta dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Kasus korupsi Desa Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai juga telah divonis perkaranya oleh majelis hakim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sakdar Piyeke, selaku Kades.

Halaman Selanjutnya :Oleh JPU, Sakdar Piyeke didakwa merugikan Negara Rp 195,942 juta dan divonis...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.