Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua orang buron terpidana perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2010.
Menurut informasi dari Kejaksaan, kedua buron itu diketahui bernama Wahyudi M Su’ud dan Abdul Basir. Keduanya berhasil diamankan didua lokasi yang berbeda pada pada Selasa malam 19 Januari 2021.
Terpidana korupsi senilai Rp737 juta itu diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 April pada tahun 2020 lalu. Untuk DPO Wahyudi M Su’ud berhasil di tangkap di seputaran jalan Maleo, kecamatan Palu Selatan. Sedangkan DPO Abdul Basir berhasil ditangkap tim penyidik dijalan Vetran sekira pukul 20.00 WITA.
Pada tahun 2014 lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan, Safrudin Maeta, salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
