Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

DUA BURON KORUPSI PEMBANGUNAN DERMAGA LIANG DI BANGKEP BERHASIL DITANGKAP

Selain pidana penjara kata Inti, keduanya juga membayar denda masing-masing Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

Inti mengatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Usai melakukan serangkaian proses administrasi dan prokes Covid 19 keduanya di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, oleh Kasi Uheksi Asmah,” pungkasnya.

Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.