Safrudin Maeta selama proses persidangan ketika itu, dinilai oleh majelis hakim Tipidkor telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan dermaga liang di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah tahun 2010 dengan Rp737 dari total anggaran sekitar Rp 1 miliar pada proyek tersebut.

Foto ist
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik membenarkan hal tersebut. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016.
“Kedua terpidana Abdul Basir dan Wahyudi M Su,ud dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun,” kata Inti Astutik, seperti dilansir dari laman Media MAL Online , pada Rabu 20 Januari 2021.
