WAS WAS PROYEK KASIMBUNCU 42 MILIAR
Proyek APBN penggantian jembatan Kasimbuncu cs, “bertabur masalah”. Publik menjelaskan, mengapa kontraktor ini mendominasi program pada proyek yang ditangani Satker PJN wilayah III itu. Proyek jembatan nasional Kasimbuncu cs, di Kabupaten Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah, kembang kempis akibat terindikasi korupsi dan pelaksanaan yang kisruh. Pemerintah dan aparat hukum harus turun tangan.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV-Palu), Ir. Satrio Utomo, mesti bergegas mengatasi persoalan pada paket yang ditangani Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III ini. Membiarkan masalah ini karut-marut tak berkesudahan hanya akan mempertebal kerugian Negara dalam proyek senilai Rp42.129.000.000, itu. Apalagi proyek vital yang menjadi fasilitas public. Proyek ini memang kusut masai. Setelah meleset dari tenggat, progress pelaksanaan dilapangan pun dikadali dan banyak menyerempet rambu. Pemerintah dan aparat hukum jangan setengah hati membongkar dan mengusut pada paket proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs ini.
BEBAN BERAT JEMBATAN 42 MILIAR

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera membentuk tim kerja agar menyelidiki paket proyek penggantian jembatan Kasimbuncu Cs yang dibiayai dari uang rakyat yang terindikasi praktik korupsi. “Saya kira ini pembekakan, pemborosan lah itu. Proyek abal-abal yang diseting untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Saya kira hal-hal seperti itu yang dilakukan oleh pengelolah APBN. Ini sangat pemborosan. Proyek terlambat, itu yang sering kami diskusikan di Kejati dan Polda kemarin,” kata kordinator KRAK Provinsi Sulteng, Harsono Bareki, kepada Trilogi.co.id, belum lama ini.
Alasan KRAK Sulteng mendesak penegak hukum untuk mengusut proyek Penggantian Jembatan Kasimbuncu cs yang menyedot anggaran keuangan Negara senilai Rp42.129.000.000, itu, karena sudah mendapat sorotan public. “Saya kira, saya sangat mendesak pihak Kejaksaan atau pun Tipidkor Polda Sulteng untuk melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek 42 miliar ini. Saya sangat mendesak, meminta kepada Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan tidak main-main dalam hal ini. Yang harus bertanggung jawab dua-duanya pengguna anggaran dan kontraktornya. Seharusnya kejaksaan harus ambil tindakan, karena sudah lewat lima pulu hari perpanjangan. Dengan denda perhari, itupun harus kita cek apa benar denda itu diterapkan, berapa persen denda itu. Ini yang jadi rancu dan menjadi soal, kalau ada rekanan family bupati, family pejabat, itu begitu sulit dijamah oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Harsono juga menyoroti kinerja pihak aparat hukum di Sulawesi Tengah dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan Negara di daerah pada bidang pembangunan infrastruktur yang diduga terindikasi korupsi. Salah satunya pengelolaan APBN untuk paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs yang dihelat Satker PJN wilayah III ini. “Saya sangat sayangkan fungsi TP4D yang mendampingi sejumlah proyek. Saya setuju, tapi jangan TP4D dijadikan alat bargaining, alat untuk bersembunyi oleh pengguna anggaran dan kontraktor. Lebih bagus tidak ada TP4D. Nah inilah susahnya kita, begitu ada pelindung, begitu ada yang membek up, ya Kalau mat sun ya keluarganya pasti dia beck up itu kan. Menurut saya pasti ada yang beck up,” bebernya.
