Paket yang dihelat Satker PJN wilayah III, Proyek penggantian jembatan sebanyak delapan unit yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Surya Baru Cemerlang, Tambah Harsono Bareki, diduga kuat adanya sejumlah item pengerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi. “Saya kira kalau tukangnya bicara seperti itu, wah pelanggaran luar biasa itu. Saya berhrap TP4D berjalan sesuai fungsinya. Jangan TP4D dijadikan tempat berlindung para kontraktor nakal, mending TP4D tidak usah diadakan. Kalau masalah spek, konsultan pengawas dari pihak BPJN harus bertanggung jawab, kenapa bisa terjadi seperti itu. Konsultan itu dibayar perhari loh, dalam kontrak. Itu tidak bisa mereka main-main dengan spek, karena spek itulah yang ditandatangani sebagai komitmen, bahwa dia sanggup melaksanakan kegiatan itu dengan spek ini. Kalau itu tidak dilaksanakan berarti ada pelanggaran komitmen,” jelas Harsono.
KRAK Provinsi Sulawesi Tengah menilai, ada dugaan permainan kongkalikong antara pihak Pengguna Anggaran dan pihak rekanan PT WMP Kso PT SBC. Apa lagi, dalam mengusut dalang dibalik ini, pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-BPKP), mengaudit dahulu, sebelum jembatan ini diserah terima ke pihak BPJN XIV Palu. “Menurut saya pada paket ini sudah pasti ada pelanggaran sengaja dibuat untuk mencari keuntungan lebih dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi ataupun Polda dalam hal ini Subdit Tipidkor untuk menindaklanjuti. Siapa pun dia, tekankan, siapa pun pemilik proyek itu,” pintanya.
Proyek ini bernama pengembangan fasilitas publik kegiatan Pelaksana Jalan Koridor Tagolu – Ampana, pada paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, yang telah menyedot anggaran sebesar Rp42.129.000.000,- yang sejak awal “Dipaksakan”. Disini, puluhan miliar duit Negara dikucurkan. Seperti pepatah ada gula ada semut, bisik-bisik mengindikasikan banyak “gula” tercecer dalam persoalan tadi. Negosiasi proyek pada proses tender pada paket tersebut ketika itu berjalan seret. Sejumlah oknum didalamnya diduga kuat terindikasi ikut “bermain”. Ada indikasi buah kesepakatan rahasia yang terjadi diluar kontrak resmi. Proses lelang pun pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs ini menonjol janggal.
Satuan Kerja (Satker) PJN wilayah III yang merupakan salah satu unit Penyelenggara jalan Nasional dibawah naungan BPJN XIV Palu yang menangani ruas jalan di Empat Kabupaten, di Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Ampana, dan Luwuk dengan total keseluruhan panjang jalan berdasarkan Kepmen PUPR 248/KPTS/M/2015, yaitu sepanjang 1.110,13 Kilometer. Pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu mengadakan satu paket penggantian jembatan untuk pengembangan fasilitas publik. Yakni penggantian jembatan Kasimbuncu Cs, dengan nilai kontrak sebesar Rp42.129.000.000 yang dimenangkan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa, Kso PT Surya Baru Cemerlang.
Proses lelang paket itu menonjol janggal. Pada umumnya nilai proyek atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender dikarenakan menjanjikan keuntungan besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya yang membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum. Terkait dengan harga nilai kontrak pada penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker PJN wilayah III tersebut, kuat dugaan ada penggelembungan harga disitu. Yakni ada indikasi komponen material utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Atau memasukan harga bagian yang tak terpakai dan menaikan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PBJ. Etikanya pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelolah pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan PBJ yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
Praktek yang diduga terindikasi penggelembungan harga ini, diawali dari penetuan nilai HPS yang terlalu tinggi karena penawaran peserta lelang tidak boleh melibihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010, dimana HPS adalah dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk PBJ. Pada prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan, maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS. Tentunya hal ini, sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab tekhnis pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang di dasarkan sesuai pada harga pasar yang sebenarnya.
Salah satu hajatan PPK 11 dibawa kendali Kasatker PJN wilayah III pada TA 2018 lalu, yaitu Pelaksana Koridor Jalan Tagolu – Ampana, dengan kegiatan paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, dengan total panjang mencapai 70,7 meter dengan rincian sebagi berikut :
- Penggantian Jembatan Watuawua, panjang 7,5 meter
- Penggantian Jembatan Matako I, panjang 10,4 meter
- Penggantian Jembatan Galuga II, panjang 7,6 meter
- Penggantian Jembatan Lembobangke, panjang 7,0 meter
- Penggantian Jembatan Kasimbuncu, panjang 14,9 meter
- Penggantian Jembatan Lemoro II, panjang 7,5 meter
- Penggantian Jembatan Bulubatu, panjang 6,2 meter
- Penggantian Jembatan Maetangi, panjang 9,6 meter
