Parigi Moutong – Aktivitas tambang ilegal di Ampibabo dilaporkan mulai merambah kawasan hutan dan aliran sungai di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu disebut berpotensi merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang, mengatakan praktik pertambangan tanpa izin itu tidak hanya berdampak pada kerusakan vegetasi hutan, tetapi juga mengancam kondisi sungai yang berada di sekitar lokasi tambang.
“Jika terus dibiarkan, aktivitas ini akan merusak tata kelola lingkungan hutan di Kecamatan Ampibabo dan berdampak langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” kata Mastang dalam keterangannya yang dikutip dari Gnews.id Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut dia, tambang emas ilegal di Desa Tombi hanyalah sebagian kecil dari maraknya aktivitas PETI di berbagai wilayah Parigi Moutong.
Ia menilai praktik serupa kini dapat ditemukan di sejumlah kecamatan di daerah tersebut.
