TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tambang Ilegal di Ampibabo Rusak Sungai dan Hutan

LS-ADI menilai kegiatan tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Sesuai ketentuan, izin usaha pertambangan diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Wilayah itu belum memiliki izin dari pemerintah pusat, tetapi aktivitas penambangan sudah berlangsung dan merusak lingkungan,” ujar Mastang.

Organisasi itu juga menyoroti maraknya PETI di Parigi Moutong yang dinilai belum ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

LS-ADI menyatakan akan mendorong langkah advokasi hingga tingkat kepolisian daerah di Sulawesi Tengah agar penanganan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah, khususnya di Ampibabo, dilakukan secara serius.

Mastang menegaskan penanganan persoalan tambang ilegal di Ampibabo tidak boleh berlarut-larut karena dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Halaman Selanjutnya :Ia berharap aparat dapat menindak aktivitas PETI yang dinilai terus meluas di...