BUOL – Masifnya aktivitas PETI Buol dengan penggunaan alat berat ilegal memicu alarm baru, setelah Komnas HAM menilai kerusakan sungai dan tekanan terhadap warga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Sedikitnya 20 unit ekskavator dilaporkan beroperasi dalam penambangan emas tanpa izin Buol di Desa Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Aktivitas alat berat tersebut merusak sungai yang selama ini menjadi sumber air utama warga setempat.
Mantan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, menyebut kerusakan lingkungan akibat kasus PETI Buol tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, karena telah menyentuh aspek hak asasi manusia.
“Ketika sungai sebagai sumber air warga rusak atau tercemar akibat aktivitas ilegal, maka hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilanggar,” kata Dedi Askary kepada media ini.
Ia merujuk Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat di lingkungan yang layak.
Menurut mantan aktivis WALHI ini menyebutkan, kerusakan berskala besar yang terjadi berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
