Selain kerusakan lingkungan, Komnas HAM juga menerima laporan adanya tekanan terhadap warga di lokasi PETI Buol, khususnya di Desa Palele.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat enggan menyampaikan keluhan atau laporan terkait aktivitas tambang ilegal.
“Negara berkewajiban melindungi warga yang memperjuangkan haknya, termasuk hak atas rasa aman,” ujarnya.
Tak hanya di Palele, aktivitas tambang emas ilegal Buol juga terpantau di wilayah Beringin atau Nunuk (Bodi).
Di lokasi tersebut, sedikitnya tiga unit ekskavator masih beroperasi di area yang berdekatan dengan sumber air dan kebun warga.
Menurut Dedi, jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka negara dapat dinilai melakukan pembiaran.
Dalam perspektif HAM, pembiaran atas pelanggaran yang merugikan warga juga termasuk bentuk pelanggaran oleh kelalaian.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
