Sulawesi Tengah – Kasus PT RAS dihentikan. Proses panjang penyidikan korupsi sawit yang menyeret anak usaha Astra Agro Lestari kandas di meja Kejati Sulawesi Tengah. Alasanya, bukti tak cukup. Pertanyaan publik soal kerugian negara Rp79 miliar masih menggantung.
Baca Juga : Panas Dingin Bara Sawit PT RAS
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan tidak menemukan alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., membenarkan keputusan itu.
“Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha PTPN secara melawan hukum oleh PT RAS telah dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Sofian saat dikonfirmasi Trilogi Selasa 19 Agustus 2025.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Penghentian penyidikan dilakukan setelah proses ekspose berjenjang di internal kejaksaan.
Menurut Sofian, tidak ada hambatan teknis maupun non-teknis, termasuk dugaan intervensi politik atau konflik kepentingan, dalam penanganan perkara.
“Tidak ada intervensi politik. Proses penghentian sudah melalui prosedur ekspose secara berjenjang,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai alasan penghentian kasus PT RAS.
Sebab, sejak awal, perkara ini disebut sebagai salah satu dugaan korupsi perkebunan sawit terbesar di Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Fraud Audit Astra Group, Penyidik Bongkar Korupsi Jumbo di Sawit Morowali Utara !
Meski penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen serta alat berat, Kejati Sulteng menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Indikator detail mengenai alasan penghentian kasus PT RAS belum diungkap secara rinci ke publik.
Saat ditanya indikator utama penyidik dalam menyimpulkan bahwa bukti tidak cukup, Sofian menjawab singkat.
“Untuk materi, saya konfirmasi dulu ke pidsus,” katanya.
Baca Juga : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !
Pertanyaan lain mengenai alasan perkara dihentikan pada tahap penyidikan, serta apakah pernah dilakukan audit investigatif atau perhitungan kerugian negara oleh lembaga resmi, tidak dijawab oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini mencuat setelah PT RAS diduga menguasai lahan HGU milik PTPN XIV sejak 2008 tanpa izin yang sah.
Lahan tersebut dimanfaatkan untuk menanam dan memanen kelapa sawit.
Berdasarkan perkiraan kasar penyidik, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 79,4 miliar, di luar potensi kerusakan lingkungan akibat perambahan kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng telah memanggil berbagai pihak.
Mulai dari mantan direktur PT RAS, pejabat PTPN XIV, pejabat pemerintah daerah terkait perizinan, masyarakat Morowali Utara, hingga petinggi PT Astra Agro Lestari.
Nama penting seperti Direktur Operasional PT AAL, Arief Catur Irawan, serta Kepala Divisi Finance Holding, Daniel Paolo Gultom, juga telah dimintai keterangan.
Baca Juga : Halo, Dua Babeh Belum Tersentuh !
Selain itu, sejumlah alat berat dan dokumen disita penyidik untuk mendukung pembuktian perkara.
Namun, meski langkah-langkah itu dilakukan, perkara tidak berlanjut ke penetapan tersangka.
Penghentian penyidikan ini meninggalkan sejumlah pertanyaan.
Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penguasaan ilegal lahan negara oleh PT RAS? Bagaimana dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah? Dan apakah dugaan aliran keuntungan dari PT RAS ke induk perusahaan pernah ditelusuri lebih jauh?
Hingga kini, pertanyaan itu belum mendapat jawaban tuntas. Yang pasti, Kejati Sulteng menegaskan kasus PT RAS dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Proses penghentian sudah sesuai prosedur,” kata Sofian menutup penjelasannya.
Meski resmi dihentikan, kasus PT RAS tetap meninggalkan catatan penting.
Nama besar Astra Agro Lestari, induk PT RAS, sempat disebut-sebut dalam penyidikan.
Namun, keterangan yang diambil dari petinggi perusahaan tidak pernah jelas dampaknya. Anehnya, perkara berhenti tanpa satu pun tersangka.
Lahan HGU PTPN XIV yang diduga dikuasai PT RAS sejak 2008 tetap menggantung statusnya.
Belum lagi persoalan kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan yang juga tak disentuh dalam keputusan penghentian.
Publik pun mencium aroma janggal bukti disita, kerugian dihitung, saksi diperiksa, tapi perkara kandas begitu saja.
Apakah benar tak cukup bukti, atau ada tangan tak kasatmata yang bermain di balik layar?
Status kasus yang dihentikan tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai keberanian lembaga penegak hukum menghadapi dugaan korupsi sumber daya alam berskala besar.
Jika suatu saat muncul bukti baru, bukan tidak mungkin perkara ini kembali dibuka.