TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dokumen Negara Bocor, Pengukuran BPN dalam Sengketa Tanah di Palu Ungkap Dugaan Penyerobotan

Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

PALU – Pengukuran BPN dalam sengketa tanah di Kota Palu menguak dugaan penyerobotan lahan yang merugikan pemilik sah.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa Ang Franky Antoni menguasai bidang tanah melebihi batas yang tercatat dalam sertifikat hak miliknya, sementara Edi Hasan justru kehilangan sebagian tanahnya.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?

Melansir dari Wartasulawesi, Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Korsub PPK) BPN Palu, Rexy, menyatakan bahwa dalam pengembalian batas tanah, ditemukan selisih ukuran yang mengarah pada dugaan penyerobotan lahan.

Sementara itu, pihak Edi Hasan justru mengalami kekurangan bidang tanah berdasarkan sertifikatnya.

“Pada saat dilakukan pengembalian batas, ditemukan bahwa ada kelebihan penguasaan fisik yang berada di luar sertifikat milik Ang Franky Antoni. Di sisi lain, sertifikat milik Edi Hasan menunjukkan pengurangan bidang tanah,” ujar Rexy kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Sengketa Tanah Edi Hasan vs Ang Franky Berlarut-larut

Pengukuran BPN dalam sengketa tanah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien.

Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas

Namun, prosesnya tidak berjalan mulus. Pihak terlapor, Ang Franky Antoni, beberapa kali mangkir dari jadwal pengukuran yang telah ditetapkan penyidik Polresta Palu.

Meski demikian, BPN Palu tetap menjalankan tugasnya sesuai permintaan kepolisian.

Seluruh hasil pengukuran, termasuk Berita Acara Hasil Pengukuran, hanya diserahkan kepada pihak penyidik Polresta Palu untuk keperluan penyelidikan.

Halaman Selanjutnya :Dugaan Penyimpangan dalam Proses Hukum