“Wanted” Achmad Tamrin

Achmad Tamrin menghilang saat tim Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengusut kasusnya. "Wanted" Achamd Tamrin.

Sepanjang kasus ini terungkap, Polisi sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 orang saksi salah satu diantaranya adalah Bupati Banggai Kepulauan, Rais D Adam, dengan surat penyidikan Nomor :SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus pertanggal 12 Januari 2021.

DIt Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam siaran persnya membenarkan pencarian terhadap tersangka korupsi kasus dugaan pembobolan APBD kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA 2019.

“Benar, Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Didik.

ADVERTISEMENT
PARALLAX ADSMasukkan gambar/kode iklan dari Customizer

Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan

Didik mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan Ahmad Tamrin yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, lanjut Didik, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.

“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” tutupnya.

Fakta Kasus Achmad Tamrin

Pada tahun 2015 silam Achmad Tamrin lolos dari jeratan hukum setelah dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan belanja modal peralatan mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Talibau, Maluku Utara.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Tenggarai Rencanakan Aksi Pembobolan