Pada perkara itu, keuangan Negara dirugikan sebesar Rp547,750.000, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. Pada awal Desember 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Talibau menetapkan juga sebagai tersangka dengan Nomor : Print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021.

Tenggarai Rencanakan Aksi Pembobolan
Sejak dilantik sebagai Kepala BPKAD sejak 27 September 2017 silam, Achmad Tamrin sudah mendapat wanti-wanti dari rekannya tempat dia bekerja bahwa usulan penerapan tiga sistem untuk (Sistem Pencairan Non Tunai), ditolak oleh tersangka.
Padahal usulan itu penting untuk mengontrol agar tidak adanya penyalahgunaan anggaran dan bisa dipastikan ruang gerak untuk penyimpangan persoalan anggaran itu kemungkinannya sangat sulit untuk terjadi.
Sistem pertama yaitu Sistem Pembayaran Non Tunai yang berfungsi untuk melihat anggaran yang keluar hanya dengan sistem ini karena semua telah tercatat di display.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
Sistem Kedua yaitu Content Manajem Sistem (CSM), CSM yang berfungsi sebagai keterkaitan antara dinas BPKAD dengan Pihak BANK secara Line serta bisa konek dengan Televisi (TV) agar kita semua bisa melihat secara langsung pergerakan uang yang keluar.
Sistem yang ketiga yaitu Sistem Informasi Langsung dan Cepat ( SILANSAT ). Sistem ini juga berkerjasama dengan Kepala BPKP dan terkoneksi dengan semua OPD dan Kecamatan.
