Hidayat mengatakan, kapasitasnya menghadiri undangan Kejagung sebagai seorang pimpinan atas nama pemerintah karena jembatan empat merupakan aset daerah, yang mana dalam undangan itu wali kota dicecar 16 pertanyaan oleh jaksa, namun dia menjelaskan secara rinci kronologi pembangunan jembatan tersebut.
Menurutnya pihak Pemkot Palu membayar utang Jembatan Palu Empat kepada PT Global Daya Manunggal senilai Rp14.961.230.296 sebagai utang pokok pada tanggal 1 Maret 2018. Sebelum membayar utang, pihaknya meminta pendapat hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA mengenai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Berdasarkan pendapat hukum dari BANI yang teregistrasi pada surat bernomor W21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 itu, perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan putusan arbitrase pascaputusan Mahkamah Agung dengan nomor 2835 K/Pdt/2016 yang ditujukan kepada Wali Kota Palu.
Selain pengadilan, Pemkot Palu juga melakukan konsultasi hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan BANI bahkan hingga mendagri. Dari hasil konsultasi tersebut, KPK selanjutnya meminta pemerintah setempat menjalankan amanat dan mematuhi putusan tersebut.
