TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

WALIKOTA HIDAYAT TELAH PENUHI PANGGILAN KEJAGUNG TERKAIT PEMBAYARAN KLAIM UTANG JEMBATAN PALU EMPAT

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2019 penempatan dana pembayaran utang jembatan menggunakan mata anggaran belanja modal,” ungkap Hidayat.

Dia menambahkan, dirinya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun untuk memuluskan proses pembayaran utang tersebut.

Dalam putusan BANI, Pemkot Palu juga diminta membayar denda atau bunga dari utang pokok sebesar Rp453.711.296 kepada PT Global Daya Manunggal.

“Kami belum membahas pembayaran denda karena tidak masuk dalam pembahasan APBD. Pada intinya pemerintah sudah membayar utang pokok,” turur Hidayat.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Wahyudi Koran Trilogi / Antara.com
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.