Penyidik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah memeriksa Walikota Palu, Hidayat, terkait dengan pembayaran utang klaim Pembangunan Jembatan Palu Empat.
Menanggapi hal itu, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu ini, mengakui jika dirinya telah memenuhi undangan pihak penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan bersama pejabat lainya terkait pembayaran klaim utang Pembangunan jembatan yang telah ambruk diterpa gelombang tsunami 28 September 2018 lalu.

“Menurut Kejaksaan Agung utang Jembatan Palu Empat wajib dibayar kepada PT Global Daya Manunggal selaku penyedia barang dan jasa karena sudah bersifat hukum tetap atau putusan inkracht,” kata Walikota Palu Hidayat, saat konferensi pers di gedung sekretariat Kota Palu, Senin 19 Agustus 2019, seperti dikutip di Antara.com.
