Penyidik tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah memeriksa Walikota Palu, Hidayat, terkait dengan pembayaran utang klaim Pembangunan Jembatan Palu Empat.

Menanggapi hal itu, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu ini, mengakui jika dirinya telah memenuhi undangan pihak penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan bersama pejabat lainya terkait pembayaran klaim utang Pembangunan jembatan yang telah ambruk diterpa gelombang tsunami 28 September 2018 lalu.

IMG 20190819 211405
Wali Kota Palu Hidayat (Tengah) memberikan keterangan persnya kepada sejumlah jurnalis di ruang rapat Pemkot Palu terkait permintaan keterangan Kejaksaan Agung kepada dirinya menyangkut pembayaran utang Jembatan Empat Palu. Foto : ANTARA/Moh Ridwan)

“Menurut Kejaksaan Agung utang Jembatan Palu Empat wajib dibayar kepada PT Global Daya Manunggal selaku penyedia barang dan jasa karena sudah bersifat hukum tetap atau putusan inkracht,” kata Walikota Palu Hidayat, saat konferensi pers di gedung sekretariat Kota Palu, Senin 19 Agustus 2019, seperti dikutip di Antara.com.

Hidayat mengatakan, kapasitasnya menghadiri undangan Kejagung sebagai seorang pimpinan atas nama pemerintah karena jembatan empat merupakan aset daerah, yang mana dalam undangan itu wali kota dicecar 16 pertanyaan oleh jaksa, namun dia menjelaskan secara rinci kronologi pembangunan jembatan tersebut.

Menurutnya pihak Pemkot Palu membayar utang Jembatan Palu Empat kepada PT Global Daya Manunggal senilai Rp14.961.230.296 sebagai utang pokok pada tanggal 1 Maret 2018. Sebelum membayar utang, pihaknya meminta pendapat hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA mengenai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Berdasarkan pendapat hukum dari BANI yang teregistrasi pada surat bernomor W21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 itu, perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan putusan arbitrase pascaputusan Mahkamah Agung dengan nomor 2835 K/Pdt/2016 yang ditujukan kepada Wali Kota Palu.

Selain pengadilan, Pemkot Palu juga melakukan konsultasi hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan BANI bahkan hingga mendagri. Dari hasil konsultasi tersebut, KPK selanjutnya meminta pemerintah setempat menjalankan amanat dan mematuhi putusan tersebut.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2019 penempatan dana pembayaran utang jembatan menggunakan mata anggaran belanja modal,” ungkap Hidayat.

Dia menambahkan, dirinya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun untuk memuluskan proses pembayaran utang tersebut.

Dalam putusan BANI, Pemkot Palu juga diminta membayar denda atau bunga dari utang pokok sebesar Rp453.711.296 kepada PT Global Daya Manunggal.

“Kami belum membahas pembayaran denda karena tidak masuk dalam pembahasan APBD. Pada intinya pemerintah sudah membayar utang pokok,” turur Hidayat.

Penulis : Wahyudi Koran Trilogi / Antara.com