Beberapa laporan menunjukkan adanya dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan-perusahaan swasta terhadap tanah dengan status HGU yang dimiliki oleh BUMN maupun pihak swasta.
Salah satu contoh kasus adalah dugaan pencaplokan yang dilakukan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, di Morowali Utara.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengakui bahwa pengelolaan pertanahan di Indonesia masih menghadapi banyak kekurangan.
Dalam responsnya terhadap keluhan Anwar Hafid, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tumpang tindih HGU sawit di Sulawesi Tengah.
“Terkait dengan HGU, itu menjadi catatan kami. Mohon diberikan datanya secara detail agar bisa kami telusuri lebih lanjut,” ungkap Ossy Dermawan.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berencana melakukan penataan ulang terhadap HGU perusahaan perkebunan sawit yang bermasalah.
Ossy Dermawan juga menyampaikan bahwa telah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani permasalahan HGU sawit.
Penataan ulang ini, menurutnya, akan fokus pada perusahaan perkebunan kelapa sawit, untuk memastikan bahwa seluruh lahan yang dikelola sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan sengketa.
