Sementara itu peneliti KRAK Sulteng, Abdul Salam menambahkan atas temuan kerugian keuangan Negara di salah satu proyek NMC-CERC Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang ditangani BPPW Sulteng, perlu dilakukan pengusutan secara mendalam. Hal itu dikarenakan adanya kelalaian penyelenggara Negara dalam mengelola dana bencana.
Abdul Salam mengatakan sepanjang tahun 2021-2024, temuan BPKP sebesar Rp549.058.374,47, baru dikembalikan sebanyak Rp78,464.459 sementara sisahnya sebesar Rp470,593.915,47 dikabarkan belum dikembalikan ke kas Negara, Ini melanggar hukum dan perlu diusut tuntas.
Baca Juga : Mandi Suap Duit Haram
“Kasus ini sama dengan temuan pada proyek lain yang sudah berperkara di Kejari Palu. Penyidik temukan kerugian keuangan Negara di proyek sumur artesis yang ditangani BPPW dan sudah menetapkan dua orang jadi tersangka. Kasusnya sama, harusnya ini juga jadi perhatian pemerintah” bebernya.
Dalam proses perencanaan, dan pengawasan paket berupa pembersihan dan penyiapan lahan Land Clearing and Land Development Pombewe II-A, Abdul Salam menjelaskan, penyelenggara Negara dalam urusan proyek itu tidak cermat cenderung lalai melakukan kegiatan paket dalam kondisi darurat.
Menurutnya, volume hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor perusahaan PT Berkat Meriba Jaya, menunjukan banyak persoalan diantaranya terdapat beberapa ketidaksesuain data harga satuan, selisih volume pekerjaan dan harga satuan antar paket pekerjaan dan nilai kerja tambah melebihi 10%.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
KRAK juga mengendus banyak keanehan sejumlah kegiatan infrastruktur permukiman untuk penyiapan lahan huntap bencana di Sulawesi Tengah. Salah satunya paket pekerjaan Direct Contracting atau penunjukan langsung, berupa pembersihan dan penyiapan lahan LC/LD Pombewe II-A. Alhasil temuan itu, Abdul salam mendesak, agar penegak hukum menindaklanjuti untuk mengusut kerugian keuangan Negara.
“Dengan kasus Ini, kami akan dorong untuk dilakukan pengusutan dan akan kami kawal. Karena jelas, pengembalian keuangan Negara dalam suatau proyek tidak menghilangka jejak perkaranya dan itu ada diatur di undang-undang” jelasnya.
BPKP perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti sejumlah paket NMC-CERC Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah yang ditangani oleh BPPW Sulteng, salah satunya proyek pembersihan dan penyiapan lahan LC/LD Pombewe II-A.
Hasil audit BPKP tiga tahun lalu, menyatakan temuan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara akibat ditenggarai kelewat mahal dan salah perhitungan.
