TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Temuan Lawas di Proyek Bencana

Hasil investigasi Trilogi, melalui laporan kegiatan NMC-CERC Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah yang ditangani oleh Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR melalui BPPW Sulteng.

Untuk memenuhi kebutuhan penanganan pada masa tanggap darurat secara cepat, Tahun Anggaran 2019 silam dilaksanakan paket-paket kegiatan NSUP-CERC untuk pekerjaan konstruksi melalui metode Direct Contracting atau penunjukan langsung, salah satunya termasuk paket pembersihan dan penyiapan lahan Land Clearing and Land Development Pombewe II-A.

Baca Juga : Anggaran Hilang Rusak Jalan Terbilang 

Proyek itu dikerjakan oleh PT Berkat Meriba Jaya dengan Nomor kontrak HK.02.01/KONT/BPPW/PKP.ST/254 yang dibandrol sebesar Rp5 miliar.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan merujuk pada kebijakan Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2018 dan berdasarkan Surat Ketua Harian Pusat Komando Satgas Bencana Sulawesi Tengah Kementerian PUPR No.UM.01.03.C6/SATGAS-PB/135 tanggal 4 April 2019 karena paket kegiatan masuk dalam kategori urgent activities.

Pada tahun anggaran 2019 telah dilaksanakan audit BPKP yang dilakukan dalam 2 tahapan waktu pelaksanaa. Audit pertama dilaksanakan pada bulan November 2019 dengan hasil audit telah dituangkan dalam Laporan No LHA-457/PW19/2/2019 tanggal 23 Desember 2019.

Sementara audit kedua dilaksanakan pada periode mulai tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Hasil audit kedua juga telah dituangkan dalam Laporan No LHA-97/PW19/2/2020 tanggal 29 Mei 2020. Tidak ada masalah dalam audit pertama dengan tidak adanya sanggahan dari para rekanan penyedia jasa dan PPK terkait temuan audit. Pada audit kedua, terdapat masalah pada pemeriksaan dokumen paket pekerjaan, salah satunya Land Clearing and Land Development Pombewe II-A.

Baca Juga : Main Serong di Gunung Potong

Sorotan tajam terhadap kinerja anggaran Pinjaman Hutang Luar Negeri (PHLN) yang dikelolah oleh BPPW Sulteng untuk pembersihan dan penyediaan lahan huntap Pombewe II-A periode 2019-2021 kembali mengemuka, menyusul temuan BPKP soal penggunaan anggaran proyek senilai Rp549.058.374,47, yang tak dapat ditelusuri.

Proyek di lumbung uang diatas lahan seluas 201,12 hektare dibekas HGU PT Hasfarm Hortikultura Sulawesi yang dibebaskan oleh pemerintah setempat melalui surat Keputusan Gubernur Sulteng No.369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, telah selesai dikerjakan.

Namun pengalokasian pembayaran pada nilai proyek itu itu perlu ditinjau ulang. Belum lagi, ada dana temuan yang belum tuntas dikembalikan ke kas Negara. Untuk itu, pemerintah diminta turun melakukan upaya investigasi pengelolaan anggaran proyek itu sudah merugikan Negara dan pelanggaran hukum.

Related posts: