Investigasi awal yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan sekitar satu meter oleh terlapor.
Namun, kasus ini kemudian mandek setelah penyidikan dihentikan oleh kepolisian pada November 2024.
Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
Yang lebih mengejutkan, dokumen pengukuran tanah yang seharusnya hanya berada dalam ranah penyidikan kepolisian justru ditemukan berada di tangan anak terlapor, Ang Andreas.
“Kami sangat terkejut dan mempertanyakan bagaimana dokumen negara yang seharusnya rahasia bisa bocor ke pihak yang tidak berwenang,” kata Muslimin.
Selain itu, bukti-bukti lain yang diajukan oleh pihak Edi Hasan, termasuk print out foto lokasi, dilaporkan hilang dari berkas penyidikan.
Hilangnya dokumen ini semakin memperkeruh jalannya penyelidikan.
