Pengadilan Negeri Palu dalam putusannya menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, penyidikan harus dilanjutkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada tindakan konkret dari aparat kepolisian.
Baca Juga : Penghubung Utama di Kota Palu, Jembatan Palu IV Segera Rampung
“Kami mempertanyakan transparansi dan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Muslimin.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Palu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil pasca putusan praperadilan ini.
Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien ini pun masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, terutama terkait komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
Sementara itu, Edi Hasan berharap kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.
