TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Praperadilan Status Tersangka, Kejati Sulteng di Gugat

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

Pada gugatan ini juga merupakan hak asasi, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai bukti-bukti diajukan. Kalau sesuai (prosedur) ditolak, tapi jika tidak terpaksa (dikabulkan),” bebernya.

Dalam Petitum permohonan praperadilan itu, diantaranya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN

Halaman Selanjutnya :Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih...